Media massa, apakah itu radio, televisi, surat kabar ataupun
media on-line memiliki kekuatan tertentu dalam membentuk opini publik. Opini publik,
sesungguhnya bukanlah satu-satunya efek dari kekuatan media massa. Dalam perspektif
psikologis, media massa dipandang memiliki 3 level pengaruh; yakni pengaruh
dalam level kognisi (pengetahuan), level efeksi (sikap), dan level behavioral
(perilaku).
Dalam tradisi masyarakat demokrasi, keberadaan hak –hak warga
Negara sangat dijaga dan dijunjung tinggi. Pada kasus di media massa; jika
seseorang diberitakan dan ternyata berita itu salah; maka orang tersebut dapat
menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya. Tetapi di Indonesia, tidak jarang
terjadi pelanggaran hak orang yang masih dalam pemeriksaan, terkadang makna beritanya
mengarah pada penuduan, Ini sangat berbahaya. Oleh karena itulah, perlu
dikembangkan kesadaran masyarakat akan hak nya dalam berhadapan dengan media
massa. Dilingkup media penyiaran (radio dan televisi), sekarang ini Negara telah
menjamin kgiatan pengawasan isi media radio dan televisi. keberadaan UU
Penyiaran (UU 32/ 2002) memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk membentuk sebuah wadah yang
berperan dalam mengawasi isi media penyiaran. Pasal 52 UU Penyiaran (UU 32/
2002) menyebutkan bahwa :
1). Setiap warga Negara
Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta
mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
2). Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan
literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
3). Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Dengan adanya amanat UU penyiaran tersebut kiranya warga
masyarakat dapat membentuk organisasi yang berperan “menjaga” lingkungannya dari siaran radio dan televise yang
tidak sesuai dengan amanat perundangan. Kegiatan – kegiatan yang dapat
dikembangkan oleh lembaga ini diantaranya:
1). Melakukan pemantaun siaran radio dan televisi
2). Melaporkan isi siaran radio dan televisi yang tidak
sesuai dengan nilai norma agama dan norma susila
3). Melakukan pertemuan publik membahas dan mendiskusikan
isi siaran radio dan televisi
4). Memberikan penyadaran kepada masyarakat bagaimana
menyikapi isi media
5). Bekerjasama dengan pihak stasiun penyelenggara siaran radio dan televisi dalam
penyusunan program siaran
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat mengambil peran
sebagai pengelola pengawasan isi siaran radio dan televisi; sebagaimana tertuang pada pasal 52 UU
penyiaran. Lewat kelompok Informasi Masyarakat (KIM), kita bisa kembangkan
media literasi bagi masyarakat luas.