Setelah mengikuti seminar tentang cukai jadi lebih mengerti
tentang apa cukai itu dan apa saja produk yang kena cukai. Cukai yang diserahkan kepada
pemerintah bisa diserap atau dimanfaat kan untuk masyarakat asalkan,tepat
saran,output dan outcome yang akan dicapai jelas dan terukur,ada indikator yang
digunakan, pelaksanaan nya transparan dan akuntabel, pertanggung jawaban nya
jelas, dilaksanakan evaluasi pelaksanaan secara regular, sebaiknya ada
pendampingan ( asistensi ) terutama dalam pengembangan kapasistas SDM dan
pengelolaan keuangan nya.
Pengertian cukai
Cukai adalah : pungutan Negara yang dikenakann terhadap
barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yang
ditetapkan dalam undang – undang tentang cukai.
Barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
tertentu, karena :
*Konsumsinya perlu dikendalikan
*Peredaran nya perlu diawasi
*Pemakaian nya dapat menimbulkan dampak negative di
masyarakat
Obyek Cukai
1.Etil Alkohol atau Etanol (EA), diperoleh secara
peragian/penyulingan.
2.Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) : bir, liquor,
brandy, wine, whisky dll
3.Hasil tembakau : sigaret kretek, cerutu, tembakau iris,
kelembak menyan, rokok klobot.
Bupati / Walikota memiliki tanggung jawab untuk menggerakan,
mendorong dan melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan prioritas dan
karakteristik daerah masing – masing, menyusun rancangan program / kegiatan dan
penganggaran DBHCHT, menyusun laporan alokasi penggunaan DBHCHT, menyampaikan
laporan alokasi penggunaan DBHCHT kepada gubernur.
Peran Gubernur memiliki tanggung jawab untuk menggerakan,
mendorong dan melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan prioritas dan
karakteristik daerah masing – masing, menyusun rancangan program /kegiatan dan
penganggaran serta konsolidasi atas rancangan program kegiatan DBHCHT dari
bupati/walikota, menyusun laporan alokasi penggunaan DBHCHT dan laporan
konsolidasi atas laporan alokasi penggunaan DBHCHT dari bupati/walikota,
menyampaikan laporan alokasi penggunaan DBHCHT dan laporan konsolidasi atas
laporan alokasi penggunaan DBHCHT dari bupati/walikota kepada menteri keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar