Kelompok Informasi Masyarakat SUKA WARTA Desa Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan

Rabu, 03 April 2013

SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DBHCHT


Setelah mengikuti seminar tentang cukai jadi lebih mengerti tentang apa cukai itu dan apa saja produk yang kena cukai. Cukai yang diserahkan kepada pemerintah bisa diserap atau dimanfaat kan untuk masyarakat asalkan,tepat saran,output dan outcome yang akan dicapai jelas dan terukur,ada indikator yang digunakan, pelaksanaan nya transparan dan akuntabel, pertanggung jawaban nya jelas, dilaksanakan evaluasi pelaksanaan secara regular, sebaiknya ada pendampingan ( asistensi ) terutama dalam pengembangan kapasistas SDM dan pengelolaan keuangan nya.

Pengertian cukai
Cukai adalah : pungutan Negara yang dikenakann terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam undang – undang tentang cukai.
Barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, karena :
*Konsumsinya perlu dikendalikan
*Peredaran nya perlu diawasi
*Pemakaian nya dapat menimbulkan dampak negative di masyarakat
Obyek Cukai
1.Etil Alkohol atau Etanol (EA), diperoleh secara peragian/penyulingan.
2.Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) : bir, liquor, brandy, wine, whisky dll
3.Hasil tembakau : sigaret kretek, cerutu, tembakau iris, kelembak menyan, rokok klobot.

Bupati / Walikota memiliki tanggung jawab untuk menggerakan, mendorong dan melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing – masing, menyusun rancangan program / kegiatan dan penganggaran DBHCHT, menyusun laporan alokasi penggunaan DBHCHT, menyampaikan laporan alokasi penggunaan DBHCHT kepada gubernur.

Peran Gubernur memiliki tanggung jawab untuk menggerakan, mendorong dan melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing – masing, menyusun rancangan program /kegiatan dan penganggaran serta konsolidasi atas rancangan program kegiatan DBHCHT dari bupati/walikota, menyusun laporan alokasi penggunaan DBHCHT dan laporan konsolidasi atas laporan alokasi penggunaan DBHCHT dari bupati/walikota, menyampaikan laporan alokasi penggunaan DBHCHT dan laporan konsolidasi atas laporan alokasi penggunaan DBHCHT dari bupati/walikota kepada menteri keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar