Kelompok Informasi Masyarakat SUKA WARTA Desa Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan

Kamis, 25 April 2013

Edukasi Media Literasi Bagi Masyarakat


Media massa, apakah itu radio, televisi, surat kabar ataupun media on-line memiliki kekuatan tertentu dalam membentuk opini publik. Opini publik, sesungguhnya bukanlah satu-satunya efek dari kekuatan media massa. Dalam perspektif psikologis, media massa dipandang memiliki 3 level pengaruh; yakni pengaruh dalam level kognisi (pengetahuan), level efeksi (sikap), dan level behavioral (perilaku).
Dalam tradisi masyarakat demokrasi, keberadaan hak –hak warga Negara sangat dijaga dan dijunjung tinggi. Pada kasus di media massa; jika seseorang diberitakan dan ternyata berita itu salah; maka orang tersebut dapat menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya. Tetapi di Indonesia, tidak jarang terjadi pelanggaran hak orang yang masih dalam pemeriksaan, terkadang makna beritanya mengarah pada penuduan, Ini sangat berbahaya. Oleh karena itulah, perlu dikembangkan kesadaran masyarakat akan hak nya dalam berhadapan dengan media massa. Dilingkup media penyiaran (radio dan televisi), sekarang ini Negara telah menjamin kgiatan pengawasan isi media radio dan televisi. keberadaan UU Penyiaran (UU 32/ 2002) memberikan kesempatan bagi masyarakat  luas untuk membentuk sebuah wadah yang berperan dalam mengawasi isi media penyiaran. Pasal 52 UU Penyiaran (UU 32/ 2002) menyebutkan bahwa :
1).  Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
2). Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
3). Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Dengan adanya amanat UU penyiaran tersebut kiranya warga masyarakat dapat membentuk organisasi yang berperan “menjaga”  lingkungannya dari siaran radio dan televise yang tidak sesuai dengan amanat perundangan. Kegiatan – kegiatan yang dapat dikembangkan oleh lembaga ini diantaranya:
1). Melakukan pemantaun siaran radio dan televisi
2). Melaporkan isi siaran radio dan televisi yang tidak sesuai dengan nilai norma agama dan norma susila
3). Melakukan pertemuan publik membahas dan mendiskusikan isi siaran radio dan televisi
4). Memberikan penyadaran kepada masyarakat bagaimana menyikapi isi media
5). Bekerjasama dengan pihak stasiun  penyelenggara siaran radio dan televisi dalam penyusunan program siaran
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat mengambil peran sebagai pengelola pengawasan isi siaran radio dan televisi;  sebagaimana tertuang pada pasal 52 UU penyiaran. Lewat kelompok Informasi Masyarakat (KIM), kita bisa kembangkan media literasi bagi masyarakat luas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar