Kelompok Informasi Masyarakat SUKA WARTA Desa Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan

Minggu, 14 April 2013

Sensus Pertanian 2013 ( ST2013 )


Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi dilakukan 10 tahun sekali. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik disebutkan bahwa waktu penyelenggaraan sensus penduduk adalah pada tahun berakhiran 0 ( nol ), sensus pertanian pada tahun berakhiran 3 ( tiga ), dan sensus ekonomi pada tahun berakhiran angka 6 ( enam ). Penyelenggaraan Sensus Pertanian dilakukan oleh BPS sejak tahun 1963. Artinya Sensus Pertanian 2013 (ST2013) adalah yang keenam kalinya. Kegiatan pertanian yang dicakup dalam sensus pertanian sebelumnya dan dalam ST2013 meliputi 6 subsektor, yaitu : tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dilaksanakan mulai tahun 2010, sedangkan pelaksanaannya diawali dengan kegiatan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) yang dilakukan pada tahun 2012. Puncak kegiatan ST2013 dilakukan pada bulan Mei 2013 dengan melakukan Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian. Kemudian, dilanjutkan dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP)pada bulan November 2013 dan Survei Subsektor di tahun 2014. Data yang dihasilkan dari kegiatan ST2013 dapat memberikan gambaran secara actual mengenai kondisi pertanian di Indonesia yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan dan merupakan data yang sangat dirunggu serta diharapkan oleh semua pihak.

Tujuan Umum ST2013
1.Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang pertanian di Indonesia.
2.Mendapatkan kerangka sampel ( sampling frame ) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk Survei-survei di sektor pertanian.
3.Memperoleh berbagai informasi tentang populasi usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas, dan sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk survei-survei  di sektor pertanian.

Landasan Hukum
Pelaksanaan ST2013 didasarkan pada :
1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3.Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah; dan
5.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar