Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik, penyelenggaraan sensus penduduk, sensus pertanian, dan
sensus ekonomi dilakukan 10 tahun sekali. Selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik disebutkan
bahwa waktu penyelenggaraan sensus penduduk adalah pada tahun berakhiran 0 ( nol
), sensus pertanian pada tahun berakhiran 3 ( tiga ), dan sensus ekonomi pada
tahun berakhiran angka 6 ( enam ). Penyelenggaraan Sensus Pertanian dilakukan
oleh BPS sejak tahun 1963. Artinya Sensus Pertanian 2013 (ST2013) adalah yang
keenam kalinya. Kegiatan pertanian yang dicakup dalam sensus pertanian
sebelumnya dan dalam ST2013 meliputi 6 subsektor, yaitu : tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya
harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
Persiapan ST2013 sudah dilaksanakan mulai tahun 2010, sedangkan pelaksanaannya
diawali dengan kegiatan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) yang
dilakukan pada tahun 2012. Puncak kegiatan ST2013 dilakukan pada bulan Mei 2013
dengan melakukan Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian. Kemudian, dilanjutkan
dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP)pada bulan November 2013
dan Survei Subsektor di tahun 2014. Data yang dihasilkan dari kegiatan ST2013
dapat memberikan gambaran secara actual mengenai kondisi pertanian di Indonesia
yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan dan merupakan data yang sangat
dirunggu serta diharapkan oleh semua pihak.
Tujuan Umum ST2013
1.Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan
akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang pertanian di
Indonesia.
2.Mendapatkan kerangka sampel ( sampling frame ) yang dapat
dijadikan landasan pengambilan sampel untuk Survei-survei di
sektor pertanian.
3.Memperoleh berbagai informasi tentang populasi usaha
pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak,
distribusi penguasaaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas, dan
sebagainya. Hasil pencacahan lengkap
ST2013 juga akan digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk survei-survei di sektor
pertanian.
Landasan Hukum
Pelaksanaan ST2013 didasarkan pada :
1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3.Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 86 Tahun 2007
tentang Badan Pusat Statistik;
4.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di
Daerah; dan
5.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar